PEMILU 2014 - Pemilu 2014 sudah bergeliat. Dimulai pada 9 April 2014, warga Indonesia akan lebih dahulu melakukan pemilihan calon legislatif.
Tak hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau yang pihak berwenang saja, Anda pun harus bergerak aktif untuk mendapatkan semua informasi mengenai Pemilu 2014. Termasuk apakah Anda sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Di era serba online seperti saat ini, rasanya pemilih tak perlu lagi datang jauh-jauh ke kecamatan atau ke KPUD setempat. Cukup melakukan pengecekan via online di depan komputer saja.
Caranya pun terbilang mudah, berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah Anda sudah termasuk dalam DPT atau belum.
1. Anda harus mengunjungi situs resmi KPU yang terdapat di alamat www.kpu.go.id
2. Klik ke bagian banner 'DPT Pemilu 2014', yang terletak di bagian kiri bawah layar komputer.
3. Pilih daerah pemilihan Anda mencoblos sesuai dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP). Seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan.
4. Setelah semuanya selesai dipilih, akan ada dua pilihan untuk memasukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nama Anda. Masukan salah satunya, setelah itu klik ‘Cari’
5. Anda bisa melihat apakah nama Anda sudah tertera di bagian kolom bawah. Bila tidak ada, cek kembali nama Anda atau koreksi NIK.
Bila semuanya sudah benar, namun masih tidak muncul maka Anda belum terdaftar di DPT. Segera hubungi pihak kelurahan setempat.
Selamat mencoba!
(source : http://inet.detik.com | image : www.ayovote.com )
Tak hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau yang pihak berwenang saja, Anda pun harus bergerak aktif untuk mendapatkan semua informasi mengenai Pemilu 2014. Termasuk apakah Anda sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Di era serba online seperti saat ini, rasanya pemilih tak perlu lagi datang jauh-jauh ke kecamatan atau ke KPUD setempat. Cukup melakukan pengecekan via online di depan komputer saja.
Caranya pun terbilang mudah, berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah Anda sudah termasuk dalam DPT atau belum.
1. Anda harus mengunjungi situs resmi KPU yang terdapat di alamat www.kpu.go.id
2. Klik ke bagian banner 'DPT Pemilu 2014', yang terletak di bagian kiri bawah layar komputer.
3. Pilih daerah pemilihan Anda mencoblos sesuai dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP). Seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan.
4. Setelah semuanya selesai dipilih, akan ada dua pilihan untuk memasukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nama Anda. Masukan salah satunya, setelah itu klik ‘Cari’
5. Anda bisa melihat apakah nama Anda sudah tertera di bagian kolom bawah. Bila tidak ada, cek kembali nama Anda atau koreksi NIK.
Bila semuanya sudah benar, namun masih tidak muncul maka Anda belum terdaftar di DPT. Segera hubungi pihak kelurahan setempat.
Selamat mencoba!
(source : http://inet.detik.com | image : www.ayovote.com )
Suka Artikel Ini? Silahkan Share di Media Sosial Anda :)
Tag :
News