Tarif Angkutan Umum Terbaru di Manado Sesuai Perwako No. 9 Tahun 2016

Tarif Angkot Manado - Pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian tarif transportasi seiring penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan pemerintah pusat.
Pejabat Wali Kota Manado, Ir Royke O Roring

Di Kota Manado sendiri perubahan tarif angkutan kota (Angkot) langsung dilakukan pemerintah Kota Manado yang saat ini dipimpin Ir. Royke O. Roring sebagai Pejabat Wali Kota Manado.

Melalui beberapa kali pertemuan dengan stakehloder terkait, pemerintah Kota Manado akhirnya menentukan harga angkutan kota Manado.

Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado, Vecky Koagow Minggu (3/4/2016) tarif yang sebelumnya Rp. 4.000,- untuk umum mengalami perubahan menjadi Rp. 3.700,-. Sedangkan bagi pelajar dari Rp 3.000 menjadi Rp. 2.400,-.

Ini isi perwako yang telah resmi ditandatangani Roring untuk kemudian diberlakukan sopir angkutan umum secara konsisten.

Perwako Nomor 9 tahun 2016, tertanggal 2 April 2016, tentang tarif angkutan kota, diantaranya:

1. Umum dari Rp. 4.000, menjadi Rp 3.7000
2. Siswa/Mahasiswa dari Rp. 3.000, menjadi Rp 2.400
Sementara untuk jalur seperti Paal 2 – Perum/Poli/Lapangan untuk umum menjadi Rp 4.200, dan untuk Siswa/pelajar Rp 3.100. Uuntuk jalur Tuminting – Pandu/Tongkaina, Rp 4.900 untuk penumpang umum, bagi Siswa/Mahasiswa Rp 3.900,” ujar Koagow.
artikel & foto : suluttoday

Suka Artikel Ini? Silahkan Share di Media Sosial Anda :)

Tag : Info, News
Back To Top